Pemkab Ogan Ilir Belum Miliki RIPPDA
Anggota Komisi X DPR RI Sri Meliyana Foto : Ica/mr
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan hingga kini belum memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA), padahal itu menjadi syarat untuk mendapatkan anggaran pariwisata. Untuk itu, Anggota Komisi X DPR RI Sri Meliyana mengungkapkan perlu adanya peningkatan koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menghambat disalurkannya anggaran ke daerah itu.
“Pemda harus segera melakukan koordinasi dari daerah ke pusat, sehingga aturan-aturan dari pusat juga dapat dijalankan di daerah," tegas Meli, sapaan akrabnya, saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI ke Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (26/7/2019). Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih ini guna mengetahui pelaksanaan-pelaksanaan peraturan di tingkat kabupaten/kota.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa salah satu hambatan yang menyebabkan kurangnya koordinasi dan sosialisasi dari Pemerintah Pusat ke Pemda adalah terkait luasnya daerah. "Oleh karena itu, Komisi X berharap agar Pemda tidak menunggu informasi disampaikan oleh Pemerintah Pusat, tetapi Pemda dapat berinisiatif untuk jemput bola dan mencari informasi kepada wakil rakyat," ujar Meli.
Meli kembali menegaskan penting untuk selalu berkoordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemda. “Ke depannya, kunjungan ke daerah-daerah hingga tingkat kabupaten seperti ini menjadi penting. Jangan hanya sampai pada tingkat provinsi saja. Sehingga antara rakyat dan wakil rakyat dapat terhubung dengan baik, dan segala sesuatunya dapat berjalan dengan lebih efisien,” pesan legislastor dapil Sumsel II itu. (ica/sf)